Kamis, 25 April 2013

Tugas Teori Pendidikan : Tujuan Pendidikan

A. Pengertian Tujuan Pendidikan Tujuan Pendidikan menurut Beberapa para Pakar 1. Socrates (469-399 SM) Tujuan pendidikan yaitu mengembangkan daya pikir sehingga memungkinkan orang untuk mengerti pokok-pokok kesusilaan 2. Plato (427-347 SM) Tujuan pendidikan adalah menyajikan individu bahagia dan berguna bagi negara. 3. Aritoteles Tujuan pendidikan ialah membuat kehidupan rasional. 4. Augustunius Tujuan pendidikan yaitu cinta sepenuhnya kepada tuhan agar mendapat ketentraman di alam baqa. 5. Francois Rabelais tujuan yaitu pembentukan manusia yang lengkap, cakap dalam kesenian dan industri, perkembangan manusia dalam segala seginya jasmani, kesusilaan dan akalnya. Tujuan Pendidikan secara Umum : a) Tujuan pendidikan terdapat dalam UU No2 tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan berbangsa. b) Tujuan pendidikan menurut TAP MPR NO II/MPR/1993 yaitu Meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, teguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan keseyiakawaan sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan. c) TAP MPR No 4/MPR/1975, tujuan pendidikan adalah memmembangun di bidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani rohani, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan kreatifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencitai bangsanya dan mencintai sessama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 45. Tujuan pendidikan adalah seperangkat sasaran kemana pendidikan itu diarahkan, sasaran yang dicapai melalui pendidikan memiliki ruang lingkup sama dengan fungsi pendidikan. Wujud tujuan pendidikan dapat berupa pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap. Sehingga tujuan pendidikan dapat dimaknakan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati kebenaran dan kepentingannya yang dicapai melalui berbagai kegiatan, baik dijalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Setelah dasar / landasan pendidikan ditetapkan, kita dapat menyusun tujuan pendidikan yang ingin dicapai. sebagaimana kita ketahui bahwa pendidikan adalah merupakan suatu pekerjaan yang sangat kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Tujuan pendidikan Dalam Islam : Tujuan pendidikan islam adalah mendekatkan diri kita pada Allah dan pendidikan islam lebih mengutamakan akhlak. Secara lebih luas pendidikan islam bertujuan untuk : a) Pembinaan akhlak b) Penguasaan ilmu c) Keterampilan bekerja dalam masyrakat d) Mengembangkan akal dan akhlak e) Pengajaran kebudayaan f) Pembentukan kepribadian g) Menghambakan diri kepada Allah B. Macam-macam Tujuan Pendidikan Sebagaimana kita ketahui, bahwa pendidikan adalah merupakan suatu pekerjaan yang sangat kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Hasil dari suatu pendidikan tidak segera dapat kita lihat hasilnya atau kita rasakan. Di samping itu hasil akhir dari pendidikan ditentukan pula oleh hasil-hasil dari bagian-bagian pendidikan yang sebelumnya. Untuk membawa anak kepada tujuan akhir, maka perlu anak diantar lebih dulu kepada tujuan dari bagian-bagian pendidikan. Menurut Langeveld, tujuan pendidikan itu ada bermacam-macam, yaitu: 1. Tujuan umum 2. Tujuan khusus 3. Tujuan tak lengkap 4. Tujuan insidentil 5. Tujuan sementara 6. Tujuan perantara 1) Tujuan Umum Tujuan ini juga disebut tujuan total, tujuan yang sempurna atau tujuan akhir. Apakah sebenarnya tujuan akhir itu? Dalam hal ini Kohnstam dan Gunning mengatakan bahwa tujuan akhir dari pendidikan itu ialah untuk membentuk insane kamil atau manusia sempurna. Kemudian, bagaimana gambaran dari insan kamil atau manusia sempurna itu? Manusia dapat dikatakan sebagai insane kamil, apabila dalam hidupnya menunjukkan adanya keselarasan/harmonis antara jasmaniah dan rohaniah. Harmonis antara segi-segi dalam kejiwaan. Harmonis antara kehidupan sebagai individu dan kehidupan bersama. Atau dengan kata lain: bahwa kehidupan sebagai insane kamil adalah merupakan suatu kehidupan dimana terjamin adanya ketiga inti hakikat manusia. Yaitu, manusia sebagai mahluk individual, manusia sebagai mahluk sosial dan manusia sebagai mahluk susila. 2) Tujuan Khusus Untuk menuju kepada tujuan umum itu, perlu adanya pengkhususan tujuan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi-situasi tertentu. Misalnya: - Disesuaikan dengan cita-cita pembangunan suatu bangsa. - Disesuaikan dengan tugas dari suatu badan atau lembaga pendidikan. - Disesuaikan dengan bakat kemampuan anak didik. - Disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan sebagainya. Tujuan-tujuan pendidikan yang telah disesuaikan dengan keadaan-keadaan tertentu, dalam rangka untuk mencapai tujuan umum pendidikan inilah yang dimaksud dengan tujuan khusus. Contoh: Tujuan Pendidikan Dasar misalnya: Tujuan pendidikan dasar ialah memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada anak untuk bekal hidupnya setelah ia tamat dan sekaligus merupakan dasar persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. 3) Tujuan Tak Lengkap Di atas telah kita bicarakan tentang aspek-aspek pendidikan. Tiap-tiap aspek pendidikan mempunyai tujuan pendidikan sendiri-sendiri. Tujuan dari masing-masing dari aspek pendidikan inilah yang dimaksud dengan tujuan pendidikan tak lengkap. Sebab masing-masing aspek pendidikan itu menganggap dirinya seolah-olah terlepas dari aspek pendidikan yang lain. Padahal masing-masing aspek pendidikan itu hanyalah merupakan bagian-bagian dari pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, tujuan dari masing-masing aspek itu harus dilengkapi dengan tujuan dari aspek-aspek yang lain. Perlu diketahui, bahwa kita tidak boleh mementingkan salah satu aspek saja, dan mengabaikan aspek-aspek yang lain. Hal yang demikian ini akan mengakibatkan adanya pendidikan yang berat sebelah, dan tidak dapat menghasilkan perkembangan yang harmonis dari anak didik. Misalnya: kita hanya mementingkan pendidikan kecerdasan saja, sehingga mengakibatkan pendidikan yang bersifat intelektualis. Juga misalnya: kita hanya mementingkan pengetahuan teori saja, dan kurang memperhatikan segi praktis, hal ini akan mengakibatkan pendidikan yang bersifat teoritis. Artinya akan menjadi canggung bila menghadapi keadaan yang sesungguhnya di dalam kehidupan. Dan lain sebagainya. 4) Tujuan Insidentil (tujuan seketika atau sesaat) Tujuan ini timbul secara kebetulan, secara mendadak dan hanya bersifat sesaat. Misalnya: tujuan untuk mengadakan hiburan atau variasi dalam kehidupan sekolah. Maka diadakanlah darmawisata ke suatu tempat. Dalam hal ini tujuan itu telah selesai, setelah darmawisata itu dilaksanakan. Biarpun tujuan insidentil ini hanya bersifat kebetulan dan bersifat sesaat, namun tidak berarti bahwa tujuan insidentil ini tidak ada hubungannya dengan tujuan-tujuan pendidikan yang lain atau dengan tujuan umum. Melainkan, pengetahuan serta pengalaman-pengalaman yang diperoleh anak selama darmawisata itu adalah merupakan pengalaman-pengalaman yang sangat berguna bagi anak untuk kehidupannya di msa mendatang. Baik untuk kehidupannya setelah dewasa. Banyak pengalaman-pengalaman dan nilai-nilai hidup yang dipelajari anak dengan berdarmawisata itu. 5) Tujuan Sementara Tujuan sementara adalah tujuan-tujuan yang ingin kita capai dalam fase-fase tertentu dalam pendidikan. Misalnya: anak dimasukkan ke sekolah. Tujuannya ialah agar anak dapat membaca dan menulis. Dapat membaca dan menulis ini adalah merupakan tujuan sementara. Tujuan yang lebih lanjut ialah agar anak dapat belajar ilmu pengetahuan dari buku-buku. Dapat belajar dari buku, inipun merupakan tujuan sementara. Tujuan sebenarnya ialah agar anak dapat memiliki ilmu pengetahuan tertentu. Memiliki ilmu pengetahuan inipun merupakan tujuan sementara. Dan begitulah seterusnya. Demikian tujuan-tujuan sementara ini semakin meningkat untuk menuju kepada tujuan umum, tujuan total atau tujuan akhir. 6) Tujuan Perantara Tujuan perantara disebut juga tujuan intermediair. Tujuan ini adalah merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang lain. Misalnya: kita belajar bahasa Inggris atau bahasa Belanda, atau yang lain. Tujuan belajar bahasa ini ialah, agar kita dapat mempelajari buku-buku yang tertulis dalam bahasa Inggris atau dalam bahasa yang lain. Jadi kita belajar bahasa asing di sini hanyalah merupakan sekedar alat saja. Demikianlah macam-macamnya tujuan pendidikan, yang kesemuanya mengarah kepada tujuan umum pendidikan. Yaitu menuju kehidupan sebagai insane kamil, di mana terjamin adanya hakikat manusia secara harmonis. C. Tujuan Pendidikan Di Indonesia Telah kita ketahui, bahwa dasar dan tujuan pendidikan di tiap-tiap negara itu tidak selalu tetap sepanjang masa, melainkan sering mengalami perubahan atau pergantian, sesuai dengan perkembangan zaman. Perombakan itu biasanya akibat dari pertentangan pendirian atau ideologi yang ada di dalam masyarakat negara itu. Hal ini kerap kali terjadi, lebih-lebih di negara yang belum stabil kehidupan politiknya, karena mereka yang bertentangan itu sadar bahwa pendidikan memegang peranan penting sekali dalam menyiapkan generasi muda sebagai harapan bangsa. Mereka berpikir, yang menguasai pemuda berarti menguasai masa depan. Di Indonesia perubahan-perubahan dasar dan tujuan pendidikan itu pernah juga terjadi. Berikut ini kita paparkan perubahan-perubahan itu secara chronologis. 1) Menteri PPK. Mr. Suwandi (tanggal 1 maret 1946) Rumusannya berbunyi sebagai berikut: “Tujuan pendidikan membentuk patriotism”. Rumusan ini adalah jawaban yang tepat bagi tahap revolusi fisik, yang ditandai oleh kedatangan/kembalinya pemerintah kolonial (Imam Barnadib, 1976 : 5). 2) Menurut UUPP No. 4/1950, jo No. 12/1954. Dalam bab III, pasal 4, disebutkan dasar pendidikan dan pengajaran sebagai berikut: “Pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktud dalam “Pancasila”. Undang Undang Dasar Republik Indonesia dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia”. Dalam bab II, pasal 3, dirumuskan tujuan pendidikan dan pengaajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”. 3) Menurut ringkasan Tap. MPRS No. II/MPRS/1960 Dalam Tap. MPRS tersebut ditambahkan “catatan” dalam Dasar pendidikan dan pengajaran tahun 1950 dan 1954 sebagai berikut: Manipol/Usdek wajib ditambahkan sebagai pendidikan dan pengajaran. Dalam Tap. MPRS tersebut, dalam lampiran A No. 21 tertulis tujuan pendidikan dan pengajaran sebagai berikut: “Politik dan sistem pendidikan nasional kita, baik yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta, dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan. a. Warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, ialah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan yang adil dan beradab, Kebangsaan, Kerakyatan, Keadilan Sosial. b. Tenaga-tenaga kejujuran yang ahli dan berjiwa Revolusi Agustus 1945 (Ag. Seojono, tt. 26). Oleh karena rumusan tersebut ternyata menyimpang dari Pancasila (seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945) sebagai landasan yang sesungguhnya bagi pendidikan nasional kita, maka MPRS/1968 menyatakan tidak berlakunya Tap MPRS No. II/MPRS/1960 tersebut (Tap. MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968). 4) Keputusan MPRS. No. XXVII tahun 1966. Keputusan MPRS ini membuka jalan kea rah rumusan-rumusan dasar dan tujuan pendidikan yang lebih eksplesit juga didasari keyakinan atas kebenaran Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi negara, juga untuk menegakkan Orde baru sebagai Orde yang akan dapat meninggalkan dan menghilangkan bekas-bekas semangat Manipol/Usdek. Dalam bab II, pasal 2, dirumuskan dasar pendidikan sebagai berikut: “Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila”, sedang dalam bab II, pasal 3, dirumuskan tujuan pendidikan sebagai berikut: “Membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. 5) Ketetapan MPRS No. Ivtahun 1973 Dalam ketetapan MPR ini dasar dan tujuan pendidikan dirumuskan sebagai berikut : “Pembangunan di bidang pendidikan di dasarkan atas falsafah negara pancasila, dan diarahkan untuk membentuk manusia-manusia pembangun yang berpancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sifat demokratis dan penuh tenggang rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan di sertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termasuk dalam UUD 1945”. 6) GBHN tahun 1978 dan GBHN tahun 1983 Dalam GBHN ini, dasar dan tujuan pendidikan dirumuskansebagai berikut: “Pendidikan nasional berdasarkan atas pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangunnya dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Melihat rumusan-rumusan tentang dasar dan tujuan pendidikan di atas, nampak adanya perubahan dan perkembangan sebagai berikut : Negara kita kerap kali mengalami perubahan dalam dasar dan dasar petujuan pendidikan. Dalam tahun 1960, di samping pancasila, Manipol/Usdek dijadikan dasar pendidikan dan pengajaran. Bunyi pancasila berbeda dengan yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. 7) Rumusan Umum dan Rumusan Khusus Rumusan-rumusan tujuan pendidikan di atas mempunyai sifat umum atau tujuan umum secara nasional dan yang mendasari tujuan-tujuan yang lebih sempit daripada itu. Dengan adanya inovasi di dalam bidang pendidikan di indonesia, maka muncullah tujuan ang bersifat lebih kongkrit dan semoit, misalnya, tujuan institusional tujuan instruksional dan sebagainya Tujuan institusional adalah tujuan pendidikan yang hendak di capai oleh lembaga yang bersangkutan sebagai pendidikan, misalnya tujuan sekolah dasar, tujuan sekolah menengah poertama, tujuan sekolah pendidikan guru dan lain-lain. Tujuan instruksional adalah tujuan yang dirumuskan dan yang diharapkan dapat dicapai dengan pengajaran tertentu. Tujuan ini masih dibedakan antara tujuan instruksional umum dengan tujuan instruksional khusus. 8) Komisi Pemabahruan Pendidikan Nasional (KPPN) Di dalam naskah pembaharuan sistem pendidikan nasional Indonesia, yang ditanda tangani oleh ketua 1 nya, Prof. Dr. Slamet Imam Santoso, pada tanggal 1 Maret 1980 dirumuskan dasar dan tujuan pendidikan nasional Indonesia sebagai berikut: Dasar Pendidikan nasional adalah pancasila dan UUD 1945 (KPPN.1980;18). Tujuan pendidikan nasional yaitu “ Membangun kualitas manusia yang taqwa terhadap Tuhan YME dan selalu dapat meningkatkan hubungan dengan-Nya, sebagai warga negara yang berpancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur, dan berkepribadian yang kuat, cerdas, trampil, dapa mengembangkan dan menyugurkan sikap demokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungan, sehat jasmani, maupun mengembangkan daya estetik, kesanggupan membangun diri dan masyarakat” (Ag. Soedjono, tt. 33)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar